PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – PHRI Kabupaten Pangandaran angkat bicara soal transaksi narkoba jenis sabu di sebuah penginapan beberapa waktu lalu. Transaksi tersebut diungkap Satresnarkoba Polres Pangandaran.Ketua PHRI Kabupaten Pangandaran Agus Mulyana mengatakan, kejadian itu harus menjadi pelajaran bagi semua. Jangan kembali terulang.“Ini juga jadi tugas bersama-sama agar lebih waspada lagi, karena mereka (pengedar narkoba, Red) pasti melakukannya dengan perhitungan yang matang,” katanya, Rabu 23 Agustus 2023.Baca Juga: Pedestrian Jalan Pamugaran Pangandaran Senilai Rp 9,3 Miliar Kini Dipenuhi Rumput LiarAgus Mulyana menekankan data tamu harus tertulis di hotel atau penginapan. “Karena kalau kita melarang untuk menginap gak bisa, kita juga gak punya alat untuk mendeteksi,” ucapnya.Kata dia, untuk penggunaan alat deteksi juga bukan ranah mereka. “Namun yang terpenting, data tamu ini harus ada. Saat aparat membutuhkannya kita sudah siap,” ujarnya.Jalankan SOP untuk Antisipasi Adanya Transaksi NarkobaMenurutnya, identitas tamu yang menginap harus ditahan sampai mereka check out. “Karena setelah bayar tidak ada yang menjamin itu aman,” jelasnya.Baca Juga: Potret Pendidikan: Dua Ruang Kelas SD Negeri 2 Kertamukti Pangandaran Rusak Sudah Satu Tahun, Siswa Terpaksa Belajar LesehanBanyak kejadian di hotel, kata dia, yang perlu kewaspadaan tingkat tinggi. Namun yang terpenting standar operasional prosedur (SOP) dijalankan.Terkait antisipasi transaksi narkoba, kata Agus Mulyana, pihaknya tidak bisa meminta adanya razia ke hotel-hotel kepada pihak kepolisian.“Kalau permintaan pasti tidak, inisiatif itu harus keluar dari APH (aparat penegak hukum, Red),” ucapnya. Pihaknya hanya bisa bekerja sama saat pihak kepolisian melakukan razia ke hotel.Berdasarkan data dari Polres Pangandaran, transaksi narkoba jenis sabu terjadi di sebuah penginapan di Dusun Padasuka Desa Pananjung Kecamatan Pangandaran pada 25 Juli lalu. Pelaku berinisial FZ diamankan anggota Polres Pangandaran. Pelaku ditahan bersama tersangka lainnya.Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Ada empat kasus yang diungkap, yakni dalam penyalahgunaan sabu dan hexymer. Di antaranya ada kasus transaksi yang terjadi di sebuah penginapan. (*)