KULON PROGO, KOMPAS.com – Pelaku usaha keberatan pada rencana kenaikan pajak restoran yang diberlakukan pada awal bulan depan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasalnya, pemilihan waktunya dirasa tidak tepat. Ketua Cabang Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kulon Progo Mantoyo mengungkapkan, Februari masa pariwisata sedang sepi dan daya beli rendah.Baca juga: Pajak Makanan dan Minuman Restoran di Kulon Progo Naik Bulan Depan “Kalau bisa jangan Februari. Hotel restoran dan pariwisata sepi karena sekarang low season,” kata Mantoyo via telepon, Kamis (18/1/2024). Sebagaimana siklus wisata pada umumnya, keramaian mengikuti momen. Setelah Natal dan Tahun Baru di Januari, momen kunjungan meningkat diprediksi terjadi pada musim Lebaran, April mendatang. Mantoyo mengharapkan, pemberlakuan pajak resto yang baru nanti bisa ditunda hingga musim Lebaran itu. Bila tetap diterapkan, pengusaha hotel dan restoran akan menghadapi masa sulit karena kunjungan sepi di Januari-Maret mendatang, terlebih di bulan puasa. “Timing-nya tidak tepat. Seharusnya (penerapan pajak baru) pas high season, itu berarti April-Mei, karena April sudah hari raya Idul Fitri,” kata Mantoyo. Selain itu, usaha restoran juga menghadapi situasi berat karena sejumlah item pajak juga mengalami kenaikan, di antaranya pajak hiburan. Kebijakan ini akan makin memberatkan pengusaha.Ia mengharapkan pemerintah berhitung kembali. Sementara, PHRI Kulon Progo akan menyurati pemerintah agar rencana penerapan kenaikan pajak restoran bisa dilonggarkan. “Kita sudah membicarakan (di tingkat PHRI) dan kami akan menyurat untuk timing-nya ini,” kata Mantoyo. Pemerintah Kulon Progo akan menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) berupa makanan dan minuman di restoran. Pajak ini dikenal sebagai pajak restoran. Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Pajak Daerah BKAD Kulonprogo, Chris Agung Pramudi mengungkapkan, kenaikan pajak restoran 10 persen diberlakukan pada restoran kelas atas saja, seperti yang berjejaring, waralaba, berkelas nasional dan internasional. Sedangkan kelompok UMKM tetap sebesar 8 persen. Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Pengusaha Karaoke: Seperti Nonton Film Horor, tapi Setannya Keluar Beneran Penerapan pajak ini menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 27 Desember 2023. “Kami sedang berproses, kita akan bersurat ke resto, mungkin akan ada tatap muka menyampaikan ke restoran untuk melakukan pemungutan sesuai,” kata Chris. Selain itu, pemerintah mengejar ketertinggalan dari kabupaten lain di DIY di tengah tumbuhnya restoran berkelas di Kulon Progo. Restoran tumbuh seiring perkembangan kota, perkembangan kawasan wisata di perbukitan Menoreh dan meningkatnya pergerakan orang keluar masuk ke DIY lewat bandara. “Daerah lain sudah sangat tinggi pajak restorannya. Sleman saja mencapai Rp 150 (miliar),” kata Chris. Dengan kenaikan pajak ini, Chris optimis penerimaan pajak restoran Kulon Progo terdongkrak tahun ini. Pemkab menargetkan Rp 16,2 miliar perolehan pajak restoran 2024, lebih tinggi dari sebelumnya Rp 14,3 miliar pada 2023. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.