Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

KPU Wajib Transparan Usut Pelaku Pidana Pemilu

Advokat Suriansyah Halim Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Pasca pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kabar tidak sedap justru berhembus. Terdapat informasi pada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) telah terjadi pelanggaran yang mengarah ke pidana. Terindikasi sejumlah pihak menggunakan surat suara milik orang lain agar dapat memberikan suara di lebih dari satu TPS. “Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus jujur dan transparan. Kalau tidak ada keterlibatan KPU, kenapa harus ditutup-tutupi,” tegas Advokat Suriansyah Halim, Jumat (16/2). Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng itu menyebut, menggunakan surat suara orang lain dalam pemilu merupakan tindak pidana. Pemidanaan berlaku bukan saja pelaku yang menggunakan surat suara orang lain, tapi juga pihak yang memberikan surat suara tersebut kepada pelaku, maupun pihak yang mengetahui namun membiarkan pelanggaran tersebut terjadi. “Setiap pemilih hanya punya hak untuk memilih satu kali atas nama diri sendiri dan atau tidak boleh diwakilkan. Menggunakan hak pilih atas nama orang lain saat pemungutan suara bisa disanksi pidana penjara selama 1,5 tahun,” kata Halim. Dia mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 533, ancaman sanksi yang sama juga ditujukan buat pemilih yang memberikan suaranya lebih dari satu kali. Sesuai perundangan tersebut, Halim menambahkan, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan enam bulan dan denda paling banyak Rp18 juta. “Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu, dan atau Peserta Pemilu,” terangnya. Pelapor dapat mengadukan dugaan pelanggaran pemberisan suara ke Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada wilayah setempat. “Proses pidana terhadap pelaku pelanggaran pemilu berlangsung secara terpisah dengan proses Pemilu,” pungkasnya. dre