Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Izin OSS Dinilai Sebabkan Banyak Bangunan di Bali Tak Sesuai Kaidah Arsitektur Tradisional

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perizinan Online Single Submission (OSS) dinilai sebabkan banyak bangunan-bangunan di Bali sangat jauh dari kaidah-kaidah arsitektur tradisional Bali. Hal ini membuat PHRI Bali menyoroti terkait perizinan tersebut.
Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati belum lama ini saat ditemui di Sanur mengatakan izin tersebut juga membuat bangunan hotel dan villa di Bali bertumbuh tak sesuai dengan aturan yang ada di Bali.
"Tujuan dari adanya OSS sebenarnya bagus sekali yaitu cepat, clear, transparan. Ada pihak-pihak yang bertanggung jawab, ada usaha berisiko kecil, menengah, besar jadi ada pembagian-pembagiannya. Tapi fakta di lapangan tidak seperti itu, ada bangunan besar, ada bangunan yang sangat jauh dari kaidah-kaidah arsitektur tradisional Bali dan ketika Pemerintah Provinsi ditanyakan, mengatakan bahwa itu urusan pusat. Persoalannya tidak sesederhana itu," kata Cok Ace. Baca juga: Bali Target Wisman Hingga 7 Juta, PHRI Gencarkan PWA
Dengan persoalan itu ia melihat untuk menjaga pariwisata berkelanjutan maka ekosistem perizinan juga harus diperbaiki. Jika persoalan ini belum teratasi ia khawatir arah pembangunan Bali berubah ke depan.
"Bolong-bolongnya inilah yang ikut kami pikirkan. Ada mekanisme-mekanisme yang bisa kita lakukan untuk menutupi kelemahan-kelemahan ini atau mengeliminir pelanggaran-pelanggaran ini. Dan ada jawaban yang bisa kami lakukan yaitu mengajukan keberatan yang bisa diajukan lewat perizinan kabupaten/kota, provinsi. Kami berharap hal ini mendapat atensi, sehingga pembangunan pariwisata Bali sesuai harapan bersama, masyarakat dan industri yang menggantungkan hidupnya dari pariwisata," ujarnya.
Pembangunan hotel dan villa yang nasif terkesan tak terkendali diakui tidak hanya dari sisi tata ruang tapi juga fisik bangunannya tidak sesuai Perda nomor 5 tahun 2005 tentang persyaratan arsitektur bangunan gedung dan lain-lainnya.
"Ada juga bangunan besar masuk ke pedalaman, desa. Izin prinsip dasar, lingkungan, penyanding, sama seperti dulu karena Perda-nya belum berubah. Ketika melanggar aturan lingkungan dan mengatakan izin sudah dipenuhi tapi kenapa ada demo. Itu artinya ada yang tertinggal, terabaikan selama ini, karena ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi," jelasnya.
Sementara soal pembatasan atau tidak pembangunan hotel perlu dilakukan studi carrying capacity, supply and demand. Sedangkan yang selama ini masyarakat merasa terlalu banyak hotel dan villa, maka hal itu perlu dilakukan kajian serta harus disertai dengan proyeksi. "Seberapa sih Bali ini membutuhkan wisatawan, apakah 10 juta, 7 juta sehingga ada proyeksi akomodasi yang perlu dibangun. Itulah diperlukan pelaku usaha pariwisata khususnya hotel masuk asosiasi sehingga memiliki data yang valid," tandasnya.
Kumpulan Artikel Bali