Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Resah: OTA Asing Tak Bayar Pajak, Bebankan ke Hotel Domestik

Jakarta - Salah satu yang dibahas dalam Rakornas PHRI di Batam adalah OTA Asing yang rugikan pariwisata lokal. Selama ini OTA asing tak bayar pajak dan dibebankan ke hotel domestik.Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani. Perihal pajak ini dinilai memberatkan industri perhotelan di Tanah Air yang sedang berupaya pulih setelah pandemi. Juga tidak ada asas keadilan bagi OTA lokal."Pada prinsipnya OTA itu dari satu sisi membantu, karena membuat lebih efisien. Tapi ada yang menjadi kendala, satu terkait dengan komisi yang relatif tinggi itu jadi beban, kedua adalah OTA asing yang tidak membayar pajak, artinya itu dibebankan ke kita (hotel)," katanya dalam keterangan resminya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), IV Tahun 2024 di Batam, Kamis (22/2/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Hal ini memberatkan industri perhotelan di tengah upaya untuk bangkit kembali. Lebih ironis lagi karena OTA asing 'bakar-bakar uang' tetapi kalangan perhotelan di Indonesia malah yang dirugikan karena berbagai hal yang dibebankan."Kita harus menalangi pajak dari OTA asing, itu jadi bom waktu, itu bisa terjadi karena mereka tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia," tambahnya.Rakernas PHRI ini mencarikan solusi dan menjawab kekhawatiran kehadiran OTA asing yang melakukan 'bakar uang', namun memberikan dampak minim untuk sektor pariwisata dalam negeri."Kita perlu mencermati dari regulasi, melindungi OTA lokal dan konsumen, kalau ada problem seperti itu (tidak bayar pajak) kan susah. Mudah-mudahan masalah ini bisa diselesaikan di pemerintahan sekarang," ujar Hariyadi.Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Samuel (Sammy) Pangerapan, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengirim surat peringatan kepada Online Travel Agent (OTA) asing agar mengikuti aturan di Indonesia terkait Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Apalagi, OTA asing diduga selama ini 'ngemplang' alias tidak bayar pajak dan membebani industri pariwisata Indonesia."Kita sudah kirim surat peringatan kemarin (Rabu, 212)," kata Samuel.Ada 5 platform OTA Asing yang diberi peringatan oleh Kemenkominfo. Penyedia platform digital itu harus segera melakukan pendaftaran atau ditindak tegas pemerintah."Selain Agoda juga ada lainnya, totalnya lima platform asing yang kita beri peringatan. Kalau bandel ya diblokir," tegasnya. Simak Video "Prabowo Pimpin Rakornas Gerindra Hari Ini, Titiek Soeharto Hadir" [Gambas:Video 20detik] (sym/sym)