Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI : Pemasangan Spanduk Tunggakan Pajak Hotel di KLU Tak Ganggu Pariwisata | SUARANTB.com

Lalu Kusnawan (Suara NTB/dok)Mataram (Suara NTB) – Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menganggap pemasangan spanduk tunggakan pajak di belasan hotel di Lombok Utara oleh Bappenda didampingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menganggu pariwisata.“Kalau secara iklim pariwisata tidak lah, tamu sudah tau itu kewajiban secara internal bukan masalah fasilitas umum yang kurang, cuma ini masalah lebih ke beban psikis, beban moral pengelola,” ujar Ketua DPC PHRI Kabupaten Lombok Utara, Lalu Kusnawan, Senin, 18 Maret 2024Menurutnya, pemasangan spanduk pemberitahuan ini tentunya sudah melalui mekanisme oleh aparat. Dengan pemberitahuan-pemberitahuan, bersurat dan disampaikan kepada para pengelola hotel yang menunggak bayar pajak. Namun, mungkin mekanisme itu tidak digubris sehingga diambil langkah pemasangan spanduk di setiap hotel penunggak pajak.“Tidak mungkin serta merta, Pemda KPK ujug-ujug datang langsung memasang spanduk, saya yakin sudah ada surat yang dikirimkan terkait dengan kewajiban pembayaran,” ujarnya. Tindakan inipun menurut Ketua Asosiasi Hotel Gili Trawangan ini, dilakukan atas hasil dari laporan keuangan daerah ke pemerintah pusat. Yang masih ditemukan persoalan adanya tunggakan pajak hingga miliaran rupiah di wilayah Lombok Utara, sehingga dianggap oleh pemerintah pusat (KPK) harus ikut turun tangan.“Karena tidak mungkin tiba-tiba keluar angka itu pasti ada dasar. Angka itu keluar berdasarkan laporan, jadi ada sebab dan akibat. Dan laporan itu sampai ke pusat sehingga KPK juga turun mendampingi untuk pemasangan spanduk,” katanya. Diharapkan tidak ada kejadian seperti ini lagi dikemudian. Hal ini juga menurutnya menjadi pembelajaran, agar pengusaha membangun koordinasi yang baik dengan pemerintah. Terutama terhadap persoalan-persoalan yang dialami.“Kalau sudah dapat surat segera datangi pemda minta keringanan. Ceritakan kondisi dan keadaannya seperti apa. Saya rasa pemerintah juga faham, dan pasti memberikan jalan keluar,” imbuhnya. Ia menegaskan kembali, bahwa kegiatan yang dilakukan pemda setempat bersama KPK bukan menyegel hotel. Karena itu, ia juga berharap agar informasinya diluruskan. Menyegel konotasinya ditutup. Namun yang terjadi kemarin adalah pemasangan spanduk pemberitahuan. Hotel-hotel tersebut masih tetap beroperasi melayani tamu.Kusnawan menambahkan, pemasangan spanduk tunggakan pajak ini bukan hal yang tabu. Bahkan terjadi juga di beberapa tempat di NTB, tidak hanya di Lombok Utara. “Hanya saja kemarin itu viral karena dia berada di tiga gili. Saya berharap ke depan terjadi hal hal seperti ini asosiasi dilibatkan. Mungkin dari asosiasi bisa membantu sebelum dipasang spanduknya. Dan penting juga dicatat, itu bukan penyegelan, itu hanya pemasangan spanduk,” tegasnya. (bul)