Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Solo Kecewa Status Internasional Bandara Adi Soemarmo Dicabut

SOLO, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Solo, Jawa Tengah, menyesalkan dengan dicabutnya status Bandara Adi Soemarmo Solo dari internasional menjadi domestik. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. Baca juga: Status Bandara Internasional Adi Soemarmo Dicabut, Gibran Optimistis Kunjungan Wisata Solo Tetap Naik "Menyesalkan karena dulu sebelum pandemi penerbangan dari Singapura, Malaysia itu ada. Sekarang mau dirintis ada malah dicabut," kata Ketua PHRI Solo, Joko Sutrisno dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024). Joko mengaku, bertemu dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Solo. Dalam pertemuannya itu, Sandiaga akan mengupayakan untuk mengembalikan status Bandara Adi Soemarmo. "Kemarin pas ketemu Pak Sandiaga Uno juga mau diusahakan untuk dikembalikan lagi (status internasional). Karena nanti kalau dicabut ya otomatis banyak wisatawan dari luar yang melalui Singapura tidak bisa masuk ke sini," terang dia. "Kita harapkan yang pandemi ini penerbangan yang dari Singapura, Malaysia hilang, diadakan lagi dan downgrade nasional dikembalikan ke internasional lagi," sambung dia.Lebih jauh, Joko menyampaikan, jika status Bandara Adi Soemarmo dikembalikan dari domestik ke internasional, akan menjalin kerja sama dengan agen perjalanan dan gaet asing. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Solo. "Harapan teman-teman PHRI ya supaya dikembalikan ke statusnya internasional dan juga kita jalin kerja sama dengan travel agent dan gaet asing," terang Joko. Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status 17 bandara internasional di Indonesia menjadi bandara domestik. Dengan demikian, dari semula terdapat 34 bandara internasional, kini menjadi tersisa 17 bandara internasional. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024. Baca juga: Kemenparekraf Dukung Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Adapun 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, yaitu: Bandara Maimun Saleh, Sabang. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan. Bandara Husein Sastranegara, Bandung. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang. Bandara Adi Soemarmo, Solo. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi. Bandara Supadio, Pontianak. Bandara Juwata, Tarakan. Bandara El Tari, Kupang. Bandara Pattimura, Ambon. Bandara Frans Kaisiepo, Biak. Bandara Mopah, Merauke. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.