Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi KPPU

› Ekonomi›Mahkamah Agung Menangkan... Praktik kartel harga tiket pesawat terbang diyakini akan berdampak pada industri pariwisata. Sebagai negara kepulauan, pergerakan wisatawan di dalam negeri tergantung pada transportasi udara. KOMPAS/AGUIDO ADRIBandara Soekarno-Hatta masih melayani sejumlah penerbangan komersial, Jumat (24/4/2020), hingga pukul 23.59. Aturan larangan mudik mulai berlaku secara keseluruhan untuk semua maskapai penerbangan pada Sabtu (25/4/2020).JAKARTA, KOMPAS  — Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada tiket kelas ekonomi pada 2019. Saat itu, harga tiket kelas ekonomi naik ketika hari raya, libur akhir pekan yang panjang, dan musim puncak atau peak season. Praktik persaingan tidak sehat di industri penerbangan dinilai akan berdampak buruk terhadap pergerakan wisatawan Nusantara.Mahkamah Agung sebenarnya telah mengeluarkan salinan putusan kasus dugaan kartel yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan di Indonesia, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, tertanggal 13 Desember 2022. Sementara salinannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju per 18 Juli 2023. Ketujuh maskapai penerbangan yang dimaksud adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 September 2020 yang membatalkan Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2019 tanggal 23 Juni 2020.Mahkamah Agung, dalam naskah salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, memberikan empat pertimbangan. Contoh pertimbangannya, struktur pasar di penerbangan komersial dalam negeri adalah oligopoli dan terkonsentrasi sehingga mudah bagi para operator penerbangan membuat kesepakatan mengenai harga atau suplai frekuensi penerbangan. Contoh lainnya, perubahan tarif penerbangan berlaku pada saat bersamaan dan ditetapkan setelah tarif diberlakukan oleh maskapai lain bukan karena biaya operasional masing-masing maskapai.Baca juga: Tiket Pesawat dalam Wilayah NTT Lebih Mahal Dibandingkan Luar ProvinsiKepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur di Jakarta, Selasa (1/8/2023), mengatakan, putusan Mahkamah Agung memberi keyakinan kepada KPPU atas kualitas pembuktian atau amar putusan yang diberikan. KPPU meminta para maskapai penerbangan selaku terlapor mulai melaksanakan putusan KPPU secara sukarela.”Kami berharap putusan Mahkamah Agung itu dapat memitigasi risiko atau mencegah berbagai potensi gangguan persaingan di dunia penerbangan. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi untuk mempelajari putusan tersebut dan mempersiapkan proses eksekusi lebih lanjut,” ujarnya.Dugaan kartel tiket pesawat bermula pada tahun 2019. KPPU berinisiatif meneliti layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri. Merespons keputusan KPPU itu, Lion Air Grup mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 Juli 2020 dan disetujui pada 2 September 2020. KPPU lantas mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU tentang dugaan kartel tiket pesawat oleh tujuh maskapai dalam negeri pada November 2022.Pelajari putusanCorporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, saat dikonfirmasi, mengatakan, perusahaan akan mempelajari terlebih dulu keputusan Mahkamah Agung itu. Sementara Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menyampaikan, dirinya baru membaca adanya putusan Mahkamah Agung itu dari media massa.Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya belum menerima salinan keputusan sehingga sementara belum bisa memberikan tanggapan. Kendati demikian, dia berjanji akan secepatnya memberikan perkembangan informasi jika tim kementerian telah menyelesaikan kajian.KOMPAS/RADITYA HELABUMIPenumpang bersiap memasuki pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Tangerang, Banten, Rabu (21/6/2023). Menurut pengamat penerbangan Alvin Lie, perubahan harga tiket pesawat pada tahun 2019 terjadi atas instruksi pemerintah. Sejak 2019 sampai saat ini, harga tiket pesawat selalu dalam koridor tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA) sesuai peraturan Kementerian Perhubungan. TBA bahkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.”Sejauh harga tiket tidak melanggar TBB dan TBA, di mana aspek ilegalnya dan indikasi kartelnya? Koridor harga tiket diatur oleh pemerintah. Saya menyampaikan pendapat dan informasi ketika saya memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang KPPU,” katanya.Praktik kartel di industri penerbangan, lanjut Alvin, sebenarnya terjadi dalam konteks layanan membungkus bagasi di bandara. Tarifnya diduga semua sama, walaupun penyedia layanan berbeda-beda. Konteks lainnya adalah masih adanya dugaan praktik monopoli tarif taksi di beberapa bandara. KPPU semestinya mendeteksi kejadian seperti itu.Negara kepulauanSekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengatakan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke-50 PHRI 2019, PHRI turut mempersoalkan tingginya harga tiket pesawat. Pada saat rakernas itu pula PHRI menyatakan tidak sepakat dengan kartel.”Kita semua tahu bahwa jumlah perusahaan penerbangan di Indonesia termasuk sedikit dan ruang untuk melakukan kartel tarif itu ada. Kami memahami akomodasi penerbangan memegang peranan penting bagi industri pariwisata. Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga akses masyarakat antarpulau itu bergantung besar dari pesawat,” katanya.KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)Pesawat terbang yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020).Terkait putusan Mahkamah Agung, Maulana menyatakan bahwa secara prinsip PHRI mendukung. Transportasi udara terlalu penting bagi perjalanan masyarakat Indonesia karena Indonesia merupakan negara kepulauan. Pemerintah seharusnya ikut mengawasi agar jangan sampai terjadi persaingan tidak sehat di industri penerbangan.”Kalau kami perhatikan, dampak dugaan kartel sangat berpengaruh terhadap tingkat okupansi kamar hotel dan pergerakan wisatawan Nusantara. Kami memahami bahwa dinamika di industri penerbangan tidak mudah, seperti terjadi naik-turunnya harga avtur. Apa yang dilakukan KPPU, kami meyakini (KPPU) pasti memakai data konkret,” katanya.Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno mengatakan, praktik kartel dan kolusi seharusnya dihindari. Kementerian memohon kepada KPPU menjaga agar jangan sampai terjadi praktik tidak sehat dalam penarifan pesawat terbang.”Kita ingin masyarakat bisa terbang dengan harga terjangkau. Dengan demikian, masyarakat dapat berwisata ke daerah-daerah Indonesia bagian timur ataupun daerah-daerah yang bisa dikatakan terpencil, terluar, dan tertinggal. Jadi, potensi pariwisata di daerah seperti itu dapat dijangkau oleh wisatawan Nusantara,” kata Sandiaga, di sela-sela konferensi pers mingguan di Jakarta, Senin (31/7/2023) petang.Baca juga: Harga Tiket Pesawat Cenderung Tinggi Jadi Isu di Natal dan Tahun Baru Editor:MUKHAMAD KURNIAWAN