Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Para Bos Perusahaan Minta Dilibatkan dalam Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Surabaya (beritajatim.com) – Wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Jawa Timur yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya yang meminta agar dilibatkan dalam proses pembahasan Raperda tersebut. Ketua Hiperhu Kota Surabaya, George Handiwiyanto, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk mengatur KTR. Namun, ia menekankan pentingnya melibatkan para pelaku usaha dalam proses pembahasan Raperda ini. “Kami berharap bisa dilibatkan dalam pembahasan Raperda KTR ini, sehingga nanti jika diimplementasikan, peraturan ini bisa terlaksana dengan baik. Bagaimana kami bisa menyelaraskan kenyamanan pengunjung, operasional tetap berjalan, dan peraturan juga bisa ditegakkan,” ujar George. Menurut George, peraturan baru terkait KTR akan berdampak pada operasional usaha, seperti kebutuhan penyediaan sarana atau fasilitas yang aman, nyaman, dan layak. Ia pun meminta agar peraturan ini diterapkan secara merata dan pengawasannya dilakukan secara konsisten dan tegas. Senada dengan George, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur, Dwi Cahyono, juga menyatakan dukungannya terhadap Raperda KTR Jatim. Ia menegaskan bahwa anggota PHRI Jawa Timur telah berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk menyediakan ruangan khusus bagi perokok. Namun, Dwi juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penerapan peraturan KTR harus dilakukan secara tegas. Ia pun meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan yang saat ini sedang mengalami penurunan tingkat okupansi. “Penegakan aturan itu harus tegas, pengawasan jangan lemah. Jangan sampai ada oknum-oknum yang muncul,” sebut Dwi. Pelibatan para pelaku usaha dalam proses pembahasan Raperda KTR Jatim diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang seimbang dan mudah diimplementasikan, serta dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. [rea/ian] Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita