Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

GIPI Bali Setuju Pemberian Sanksi bagi Turis Asing Tak Bayar Retribusi

Badung - Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana setuju soal pemberian sanksi bagi turis asing yang tak bayar retribusi pariwisata. Menurutnya, sanksi dirasa perlu dihadirkan. Sebab, dalam perda yang mengatur soal retribusi pariwisata, belum ada mengatur soal sanksi."Kalau memang diadakan sanksi itu malah bagus. Silahkan, sanksinya seperti apa. Misalnya kalau dia tidak bayar seperti apa nanti hak dan kewajibannya," ujar Agung Partha di Seminyak Square, Badung, Bali, Rabu (26/6/2024).Namun, Agung Partha mendorong agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terlebih dahulu mengoptimalkan cara pemungutan retribusi pariwisata. Seusai itu, barulah nantinya dapat melangkah pada pembahasan penggunaan hasil pungutan tersebut. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "(Evaluasi GIPI soal retribusi) tetap kami diskusi sama pemerintah dan cara yang paling penting adalah sebelum dia (turis asing) berangkat, dia sudah bisa membereskan pembayarannya. Di sini tinggal ngecek saja," katanya.Selain itu, Agung Partha juga menyarankan agar retribusi pariwisata bisa sekalian dimasukkan dalam biaya menginap turis atau dalam paket tur. Sehingga, nantinya retribusi pariwisata tidak terlalu terlihat oleh turis karena semuanya sudah dijadikan dalam satu kesatuan."(Selama ini belum bisa menerapkan hal itu) karena di perda-nya (belum ada). Kalau bisa saran saya bisa nempel di PHR jauh lebih bagus. Nggak keliatan kan misalnya nambah 2 atau 3 persen di PHR nggak kelihatan kamu bayar makan dan kamar," sebutnya.Di sisi lain, Agung Partha meminta agar nominal pungutan turis asing saat ini jangan dulu dinaikkan. Dia mendorong Pemprov Bali dapat membuktikan dahulu penggunaan dari hasil retribusi sama seperti arahan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno beberapa waktu lalu."Kita baru belajar karena ini pertama kali di Indonesia. Mudah-mudahan setelah enam bulan kita tahu efektifnya cara pemungutannya," jelasnya. Menurut Agung Partha, selama penggunaan retribusi belum terbukti, maka nominal akan dipandang mahal."(Nominal retribusi di negara lain) tergantung. Ada yang 15 euro dan lain sebagainya. Kita masih okelah, masih menengah ke bawah, masih aman. Kalau bisa saran saya jangan dulu (menaikkan nominal retribusi pariwisata)," imbuhnya. (hsa/hsa)