Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Minta Imigrasi Evaluasi Ulang Wacana Deportasi bagi WNA yang Kena Tilang - kumparan.com

Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya. Foto: Dok. Istimewakumparan Hadir di WhatsApp ChannelPelaku pariwisata meminta Imigrasi mengevaluasi ulang soal kebijakan mendeportasi wisatawan mancanegara (wisman) atau WNA yang melanggar lalu lintas. Menurutnya, ini justru akan menjadi beban baru bagi pemerintah."Saran saya ini memang perlu di-review. Jangan buru-buru justru ini menjadi beban bagi Imigrasi untuk terus-terus mendeportasi," kata Wakil Ketua PHRI Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya saat dihubungi, Selasa (2/7).Beban baru yang dimaksud adalah Imigrasi akan membutuhkan anggaran menahan WNA itu di ruang detensi dan memenuhi kebutuhan pokok sebelum dideportasi. Menurutnya, ini bentuk pemborosan anggaran."Barangkali lebih dari 10-20 pelanggaran Imigrasi ditangkap (dalam satu hari), bisa tekor kan? Memang kerjaan kita ngurus itu aja?" katanya.Meski demikian, dia belum mengungkap dampak langsung kebijakan ini terhadap sektor pariwisata.Di sisi lain, menurutnya dari pada mendeportasi wisatawan, Imigrasi dan Polda Bali lebih baik meningkatkan edukasi taat berlalu lintas kepada warga. Biasanya WNA melanggar karena meniru perilaku warga setempat yang tidak taat mematuhi aturan berlalu lintas."Biasanya ketika ditilang dia bilang, itu kok orang lokal enggak pake helm. Kan sulit untuk menindak atau dilakukan penegakan hukum," katanya.Ilustrasi wisatawan asing di Bali. Foto: Dok. KemenparekrafSaran lainnya adalah Polda Bali memberikan teguran keras kepada WNI dan WNA yang melanggar lalu lintas. Yakni, pada pelanggaran pertama didokumentasikan, kedua diberikan surat tilang, dan pelanggaran ketiga kendaraan ditahan.Menurutnya, WNA khawatir bila identitas diri ditahan oleh pihak kepolisian. Edukasi dan teguran ini dinilai akan bisa mengubah perilaku WNA dan WNI di Bali."Kalau WNA sewa motor, akan ditahan paspornya di penyewaan motor. Kalau dia melanggar ditahan STNK atau motor. Jadi begitu dia lapor ke penyewaan, dikatakan 'kamu yang salah, kamu bayar denda kalau enggak, enggak dikembalikan paspornya'," katanya.Sebelumnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam, mendorong WNA yang terkena tilang di Bali dideportasi. Hal ini dilakukan akibat maraknya wisatawan yang ugal-ugalan dalam berkendara di Bali.Godam menilai ancaman deportasi ini dapat memberikan efek jera bagi wisatawan mancanegara yang suka berbuat onar. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mendorong wisatawan untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas."Bagi WNA yang kena tilang, artinya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, maka akan kita lanjutkan dengan tindakan keimigrasian. Sanksinya adalah deportasi langsung," tegas Godam di Rudenim Imigrasi Denpasar, Jumat (28/6).