ILUSTRASI. Wisatawan mancanegara berjalan di tepi Pantai Pererenan, Badung, Bali, Kamis (1/8/2024). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali, wiisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali pada Juni 2024 sebanyak 518.819 orang, jumlah tersebut mengalami penurunan 4,73 persen dibandingkan bulan Mei 2024 yakni 544.601 orang dengan didominasi wisatawan asal Australia. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom. Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Yudho Winarto KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta Rancangan Undang Undang (RUU) Pariwisata tidak tergesa-gesa disahkan tanpa ada diskusi dengan pihak industri pariwisata. Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal PHRI mengatakan, ada indikasi RUU Pariwisata segera disahkan padahal belum ada pembahasan dengan pihak asosiasi yang umumnya bernaung di bawah Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). "Yang pasti kita berharap RUU Pariwisata tidak tergesa-gesa disahkan tanpa ada diskusi dengan industri pariwisata," katanya kepada KONTAN, Rabu (4/2024). Baca Juga: Rencana Penjualan Hotel BUMN, PHRI Sebut Ini Baik untuk Swasta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menargetkan rancangan undang-undang atau RUU Kepariwisataan atau RUU tentang Perubahan atas Undang-undang No.10/2009 tentang Kepariwisataan terbit pada pertengahan 2024. Hingga saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait masih membahas sejumlah poin yang nantinya akan diatur dalam regulasi tersebut. Hanya saja, ada beberapa versi draf RUU Parariwisata yang di dalamnya memuat beberapa perubahan. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) meminta untuk ditunda pengesahan RUU Pariwisata langtaran tidak aspirasi dari kalangan pelaku usaha. Sebab itu, GIPI juga telah menyusun usulan RUU Kepariwisataan berdasarkan berbagai versi yang diterbitkan oleh DPR. Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke V Tahun 2023-2024 pada tanggal 8 Juli 2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan menjadi usul inisiatif DPR. Baca Juga: Sahkan Usualan RUU Kepariwisataan, GIPI Ajukan Pedoman Bangun Pariwisata Lokal ke DPR Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi BS Sukamdani menyampaikan bahwa GIPI adalah merupakan organisasi yang dibentuk berdasarkan amanah Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisatan pasal 50 dan saat ini beranggotakan 31 anggota yang terdiri dari 28 Asosiasi dan 3 Perusahaan. Dengan telah ditetapkannya RUU Kepariwisataan sebagai inisiatif DPR, maka GIPI juga telah menyusun usulan RUU Kepariwisataan berdasarkan berbagai versi yang diterbitkan oleh DPR. Berdasarkan pembahasan dengan anggota GIPI, draft RUU Kepariwisataan yang saat ini sudah dikeluarkan dua versi oleh DPR, yaitu versi tanggal 2 Juli 2022 dan versi tanggal 5 April 2024 dan ditambah satu versi perubahan yang disampaikan dalam rapat melalui zoom oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tanggal 20 Agustus 2024. "Hanya saja isinya belum selaras dengan aspirasi pelaku pariwisata," katanya dalam jumpa pers, Rabu (4/9/2024). Menurut Hariyadi, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif belum pernah melakukan pembahasan RUU Kepariwisataan bersama-sama dengan pelaku pariwisata. Baca Juga: DPR Targetkan Pembahasan RUU Kepariwisataan Tuntas Tahun 2023 Adapun pembahasan RUU Kepariwisataan yang pernah dilakukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui zoom pada tanggal 20 Agustus 2024 menuai protes dari Asosiasi Pariwisata, karena pembahasan yang dilakukan sangat singkat dan hanya membahas poin tertentu saja. Pada pertemuan tersebut belum ada kesepakatan terhadap poin-poin yang dibahas dan meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menjadwalkan ulang pembahasan RUU Kepariwisataan. "Namun berdasarkan informasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah mengajukan RUU Kepariwisataan ke Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara," ungkap Hariyadi. . Mengingat masa kerja DPR periode 2019-2024 yang akan segera berakhir pada awal Oktober 2024, maka tidak akan mungkin RUU Kepariwisataan disahkan sebelum masa kerja DPR periode 2019-2024 berakhir. "Untuk itu GIPI meminta pembahasan RUU Kepariwisataan ditunda pembahasannya sampai dilantiknya anggota DPR masa kerja 2024-2029," pinta Hariyadi. GIPI menilai, pembahasan RUU Kepariwisataan dengan melibatkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia adalah penting agar RUU Kepariwisataan tersebut kelak setelah ditetapkan dapat diimplementasikan dan dapat dijadikan pedoman bagi semua pihak dalam membangun pariwisata Indonesia. Selanjutnya: Resep Bihun Goreng Putih Bertabur Bawang Goreng ala Masakan Tionghoa Menarik Dibaca: Resep Bihun Goreng Putih Bertabur Bawang Goreng ala Masakan Tionghoa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tag Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) PHRI RUU Kepariwisataan