Yogyakarta -Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY mendukung penguatan aturan hukum (legalisasi) Penjualan Minuman beralkohol (Mihol) atau Minuman Keras (Miras).Alasan para pelaku industri pariwisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung legalisasi Mihol atau Miras agar memudahkan pengawasan.Ditegaskan PHRI dan GIPI DIY menilai legalisasi penjualan Miras diperlukan justru agar pemerintah bisa melakukan kontrol.Kontrol pemerintah dibutuhkan agar penjualan Miras tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat, termasuk sektor Pariwisata yang menjadi andalan pendapatan Daerah di DIY.“Miras menjadi salah satu pendukung sektor Pariwisata di DIY, sehingga perlu adanya aturan dan regulasi yang mengatur agar bisa dikontrol pemerintah,” tandasKetua Dewan Pengurus Daerah (DPD) GIPI DIY, Bobby Ardyanto dalam keterangannya.Penegakkan peraturan soal penjualan Miras diperlukan untuk mendukung Pariwisata di DIY.Disampaikannya, Yogyakarta hidup dari pariwisata dan sebagian besar yang menjadi market kita adalah wisatawan mancanegara, khususnya eropa yang memang membutuhkan beberapa hal.“Termasuk minuman beralkohol yang menjadi bagian kebutuhan mereka,” ungkapnya Kamis 3 Oktober 2024.Menyoal desakan masyarakat yang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencabut izin perdagangan Miras terutama di Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta, Bobby menilai hal itu perlu disikapi dengan bijak.Pihaknya menyarankan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus lebih meningkatkan koordinasi dan pengawasan.“Ini tujuannya agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat,” ucapnya.Namun, lanjut dia, perlu mengedukasi masyarakat mengenai bagaimana minuman keras ini bukan sebagai sesuatu hal yang negatif, namun juga menjadi bagian atau supporting kita yang menjadi tuan rumah pariwisata di Yogyakarta.Sekali lagi, bagaimana perlindungan untuk masyarakat lokal, tentunya menjadi jauh menjadi prioritas utama.Kendati demikian, GIPI merekomendasikan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memperketat pengawasan terhadap aturan terkait lokalisasi tempat atau kawasan yang diperbolehkan untuk menjual miras.“Inilah perlunya pemerintah membuatkan satu perizinan berdasarkan lokus-lokus yang memang itu menjadi sisi supporting pariwisata tetapi tidak menjadi suatu langkah kontraproduktif buat masyarakat,” tandasnya.Ditegaskan lagi bagaimana kita bisa menghadapi permasalahan ini dengan bijak dan harapannya memberikan manfaat dan kenyaman untuk kita bersama.Perlindungan masyarakat lokal menjadi hal prioritas, tetapi juga bagaimana sisi penguatan kebutuhan dari sisi pariwisata ke depan juga bisa dilakukan. Intinya adalah penegaggakan regulasi Miras ini menjadi langkah bijak untuk perkembangan pariwisata ke depan tanpa memberikan efek negatif kepada masyarakat,” pungkasnya.Sebelummya, Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono menyampaikan bahwa, sebagai bagian dari industry pariwisata, PHRI DIY mendukung adanya pengetatan pelaksanaan legalisasi penjualan Mihol atau Miras.Kata Deddy, kendati pariwisata di DIY yang menonjolkan budaya, namun Miras menunjang sektor pariwisata, terutama untuk wisatawan Asing.Deddy menyebut, legalisasi Miras sebenarnya sudah ada peraturan baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah yang memperbolehkan penjualan miras.Peraturan tersebut di antaranya khusus untuk Hotel dan restoran bintang 3 ke atas. Bahkan, ketersediaan Miras ini menjadi salah satu syarat atau kriteria bisa dikategorikan Hotel atau restoran Bintang 3 ke atas.“Kalau anggota kami (PHRI) khusus hotel bintang 3 ke atas dan restoran bintang 3 ke atas yang diperbolehkan menjual minuman keras sesuai perundang-undangan,” ujarnya ditemui di Kantor PHRI DIY, Kompleks Taman Kuliner Concongcatur, Depok, Sleman, Rabu 2 Oktober 2024.Hal senada disampaikan Deddy bahwa legalisasi miras terbilang cukup penting agar penjualan Miras bisa dikontrol sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena jika tidak, ini dampaknya lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak bisa dikontrol, seperti memicu kejahatan jalanan.Jika dampak negatif mirras ilegal tersebut terjadi, Kata Deddy, sektor wisata juga akan terpengaruh, karena Yogyakarta tidak kondusif. Selain itu Penjual Miras ilegal tidak memberikan kontribusi pajak dan retribusi yang menunjang Pendapatan Daerah.“Sekali lagi, kami dari BPD PHRI DIY sangat setuju dengan legalisasi penjualan Miras di DIY, karena legalisasi ini akan bisa memudahkan kita PHRI DIY juga mengontrol anggota-anggota kami dan juga menambah PAD kabupaten/kota yang menjual,” tutup Deddy.***