Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Profil Pontjo Sutowo yang Bersengketa Dengan Negara soal Hotel Sultan

Jakarta, CNN Indonesia -- Pontjo Sutowo selaku pemilik PT Indobuildco berpolemik dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan. Polemik sebenarnya sudah terjadi sejak 2006. Konflik berawal saat Pontjo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak yang digugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat. Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara gugatan bermula saat saat PT Indobuildco milik Pontjo diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya dan hotel internasional pada 1971 lalu. Pembangunan harus selesai pada 1974. Pada 3 Agustus 1972, terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun. Namun kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua. Pertama, Nomor 26/Gelora  atas tanah seluas 57.120 meter persegi. Kedua, HGB Nomor 27/Gelora atas tanah seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003. Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut. Perusahaan Pontjo itu juga mengklaim perpanjangan kedua HGB itu untuk jangka waktu 30 tahun. Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat. Namun, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan. Lantas siapakah Pontjo Sutowo? Mengutip berbagai sumber, Pontjo adalah anak Ibnu Sutowo, mantan bos Pertamina yang lahir pada 17 Agustus 1950.  Ia pernah berkuliah di Institut Teknologi Bandung Jurusan Mesin. Namun setahun kemudian, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan kuliah lagi dan memilih untuk bekerja. Dengan modal dari sang ayah, ia mendirikan PT Adiguna Shipyard, perusahaan pembuatan kapal pada 1970. Ia lalu terjun ke dunia perhotelan di Hotel Hilton pada 1976. Hotel ini yang sekarang dikenal sebagai Hotel Sultan. Pada 1983, operasi Hotel Hilton bermasalah hingga membuat Pondjo mengambil alih seluruh pelaksanaan manajemen hotel tersebut. Di samping berbisnis, Pontjo juga aktif berorganisasi. Ia pernah menjadi ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Ia juga menjadi Ketua Umum Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) periode 2021-2026. Lalu anggota Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI), World Tourism Organization (WTO), ASEAN Tourism Association (ASEANTA), Pacific Asia Travel Association (PATA), dan Australia Indonesia Development Area (AIDA). [Gambas:Video CNN] (fby/agt)