PortalYogya.com - SPBU di Jalan Kaliurang Jogja disegel karena melanggar ketentuan. Hal ini ditemukan kala inspeksi mendadak oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Sleman, bersama dengan Direktorat Metrologi Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan serta Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional II pada 13 November 2024. Tindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Berikut beberapa temuan inspeksi di SPBU di Jalan Kaliurang di samping Kalurahan Sardonoharjo. 1. Penambahan Alat pada Mesin Dispenser Tim inspeksi menemukan bahwa pada ketiga dispenser bahan bakar di SPBU tersebut, terdapat penambahan alat pada main board mesin dispenser Pompa Ukur BBM. Baca Juga: Miras di Jogja Tak Lagi Bebas, Ini 7 Poin Instruksi Gubernur DIY, dari Produsen Hingga Penjual Bakal Didata Alat tambahan yang ditemukan berupa papan sirkuit cetak, yang diduga digunakan untuk memodifikasi cara kerja alat pompa ukur BBM. Penambahan alat ini jelas melanggar aturan yang ada, karena bisa mempengaruhi akurasi pengukuran bahan bakar yang dijual kepada konsumen. 2. Pelanggaran Regulasi Modifikasi Alat Meskipun pengujian takaran menggunakan bejana ukur standar 20 liter menunjukkan perbedaan yang masih dalam batas toleransi yang diperbolehkan (-75mL, dengan batas toleransi +/- 100 mL), penambahan alat pada dispenser tersebut tetap dianggap sebagai pelanggaran. Modifikasi yang tidak sesuai dengan standar teknis ini menyalahi peraturan yang ditetapkan oleh otoritas terkait, yaitu Kementerian Perdagangan dan Direktorat Metrologi. 3. Dugaan Potensi Kecurangan yang Merugikan Konsumen Penambahan alat tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa modifikasi ini dapat digunakan untuk tujuan yang tidak sah, seperti memanipulasi jumlah bahan bakar yang dijual kepada konsumen. Meskipun perbedaan takaran yang ditemukan tidak melebihi batas toleransi, modifikasi yang dilakukan tanpa izin berpotensi merugikan konsumen, terutama dalam jangka panjang jika dilakukan secara sistematis. Artikel Selanjutnya Prostitusi di Jogja Sulit Dikontrol, DPRD DIY Revisi Perda tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Editor: Yongky Gigih Prasisko Tags Rekomendasi Terkini Jumat, 15 November 2024 | 07:24 WIB