LMKN menggelar acara sosialiasi tentang royalti musik kepada para pelaku industri pariwisata di Bali. Foto: Dok. IstimewaLembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merupakan lembaga bantu Pemerintah non-APBN. Mereka memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.Beberapa hal yang dikelola LMKN antara lain adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum, mengadakan acara sosialisasi dan edukasi terkait dengan collecting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.LMKN menggelar acara sosialiasi tentang royalti musik kepada para pelaku industri pariwisata di Bali. Foto: Dok. IstimewaBaru-baru ini, LMKN menggelar acara sosialisasi terkait Hak Cipta Lagu dan Musik di Pulau Dewata, Bali.Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini digelar dengan tujuan memberi edukasi pada seluruh kalangan, khususnya para pelaku industri hotel dan pariwisata."Agar (pelaku) dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik sehingga manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ucap Dharma Oratmangun dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan.LMKN menggelar acara sosialiasi tentang royalti musik kepada para pelaku industri pariwisata di Bali. Foto: Dok. IstimewaDharma berharap, dengan sosialisasi ini, pihaknya dapat membangun kemitraan dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali."Sehingga pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," ujarnya.Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto, mendukung langkah yang dilakukan oleh LMKN. Ia berharap LMKN terus melakukan hal ini untuk memperbaiki masalah royalti lagu dan musik yang selama ini kerap dikeluhkan musisi."Sudah selayaknya untuk terus diberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata untuk perbaikan atas permasalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini," ungkap Anggoro.LMKN menggelar acara sosialiasi tentang royalti musik kepada para pelaku industri pariwisata di Bali. Foto: Dok. Istimewa"Selain itu kami memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali atas dukungan penuhnya kepada LMKN, semoga langkah ini dapat diikuti oleh seluruh provinsi lainnnya," imbuhnya.Acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.Sosialiasi ini dimoderatori oleh Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.