TEMPO.CO, Jakarta - Bos Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyampaikan perkembangan pembangunan hotel dan restoran di Ibu Kota Nusantara atau IKN masih menunggu kejelasan status ibu kota bagi wilayah itu sendiri. “Apakah nanti IKN itu akan betul-betul menjadi ibu kota, terjadi pemindahan, dan ada demand-nya di sana? Sekarang ini kan belum,” kata Hariyadi Sukamdani dalam agenda temu media yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Selasa, 19 November 2024.Dilansir dari Antara, kabar terakhir mengenai IKN adalah pernyataan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono bahwa wilayah di Kalimantan Timur itu siap menerima kepindahan ASN tahun depan. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan hingga saat ini status ibu kota negara masih disematkan untuk kota Jakarta.Menurut Supratman, kondisi tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota. "Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditandatanganinya keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin, 18 November 2024.Di sisi lain, diketahui pemerintah juga berusaha mempercepat Revisi Undang-Undang (RUU) DKJ bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.Penggantian itu, menurut Supratman, harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai Provinsi. Pembahasan tersebut pun diupayakan selesai sebelum Pilkada 2024 berakhir pada 27 November mendatang.Sementara, pembangunan hotel dan restoran di IKN, kata Hariyadi, mengacu pada kepastian status wilayah dan realisasi pemindahan tersebut. “Secara umum, terus terang sih, dari teman-teman masih wait and see ya,” ujarnya.Selain itu, Hariyadi Sukamdani menerangkan, pembangunan hotel dan restoran termasuk dalam pembangunan komersial memiliki tingkat urgensi yang lebih rendah dibanding pembangunan infrastruktur dan residensial. “Bahwa pembangunan hotel di wilayah baru itu urutannya terakhir, yaitu setelah infrastruktur, residensial, lalu komersial,” kata Hariyadi Sukamdani.Tidak hanya hotel dan restoran, menurut dia, pembangunan komersial juga meliputi pembangunan pusat perbelanjaan atau mal serta layanan sewa kantor.Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini