Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Kenaikan PPN 12%, PHRI Gunungkidul : Ada Potensi Terjadi PHK

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul mengaku rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan mulai 1 Januari 2025 menurunkan daya beli masyarakat. Pemberlakukan tarif baru PPN tersebut mendasarkan pada Undang-undang (UU) No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.Ketua PHRI Gunungkidul, Sunyoto mengatakan kenaikan PPN akan diikuti oleh kenaikan harga barang yang berdampak langsung pada penurunan daya beli masyarakat. Kenaikan akan berdampak ke semua lini. “Situasi ekonomi saat ini juga sedang berat. Bisa jadi ketika daya beli masyarakat turun dapat berimbas pada gelombang PHK [pemutusan hubungan kerja],” Sunyoto dihubungi, Rabu (20/11).Undang-undang (UU) No. 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah telah mengatur mengenai jenis barang yang dikenai PPN.BACA JUGA: Penerapan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Timbulkan Efek DominoPasal 4 Ayat (1) UU No. 42/2009 menyatakan PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah; Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; impor Barang Kena Pajak; penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha; pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.“Ada juga pajak restoran sepuluh persen, kalau hotel biasanya service charge sepuluh persen. Apa-apa dipajakin,” katanya.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul, Agung Margandi mengatakan kenaikan tarif PPN berpotensi memperburuk situasi dan kondisi yang tengah dihadapi para pengusaha, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.  “Pengusaha khawatir bahwa kebijakan PPN dua belas persen akan meningkatkan biaya operasional dan beban konsumen, yang dapat menurunkan daya beli,” kata Agung.Agung mewakili pengusaha berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak PPN 12% terhadap sektor usaha dan mencari solusi alternatif yang tidak hanya mendukung pemulihan ekonomi nasional, tetapi juga tidak memberatkan dunia usaha. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News