Home NASIONAL Reporter: Rilect| Editor: Rilect| Rabu 20-11-2024,10:42 WIB Ilustrasi Sewa Hotel--Freepik.com JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan mulai tahun 2025 menimbulkan berbagai pertanyaan, termasuk dampaknya pada harga sewa kamar hotel. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menjelaskan bahwa kenaikan harga hotel akibat kenaikan PPN ini tidak akan terjadi secara langsung dan otomatis. Maulana menyatakan bahwa harga kamar hotel bergantung pada tingkat permintaan (demand) dan musim (seasonality). Industri perhotelan memiliki sistem harga dinamis (dynamic rate), yang berarti tarif dapat berubah berdasarkan kondisi tertentu, seperti musim liburan atau tingkat okupansi. Pada masa high season, ketika tingkat hunian mencapai 60-70% atau lebih, harga kamar cenderung lebih tinggi dibandingkan low season. BACA JUGA:Apakah Pilkada 27 November 2024 Libur? Berikut Penjelasannya BACA JUGA:Fakta di Balik Isu Pemegang KIS BPJS Kesehatan Mendapat Bantuan Sosial Tunai: Berikut Fakta Sebenarnya! "Kita di hotel itu memiliki dynamic rate. Karena di hotel itu kita mengenal high season, low season. Makanya dinamis itu kita punya publish rate, publish rate itu akan muncul atau keluar angkanya pada saat high season, mungkin dia nanti tambah surcharge dan seterusnya," terang Maulana saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa 19 November 2024. Maulana juga menjelaskan bahwa kenaikan harga belum tentu menjadi solusi atas kenaikan PPN. Dengan daya beli masyarakat, terutama segmen menengah bawah, yang saat ini melemah, pelaku usaha perhotelan lebih mengutamakan efisiensi operasional untuk mengantisipasi dampaknya. “Apakah kita akan menaikkan? Tergantung, karena menaikkan itu belum tentu menjadi jawaban. Marketnya ada atau enggak? Yang paling utama kita lakukan adalah melakukan efisiensi lagi. Kalau efisiensi ini impactnya akan banyak ya, bisa ke tenaga kerja, bisa ke kualitasnya yang turun, dan macam-macam," ujarnya. Maulana menegaskan bahwa pelaku usaha hotel akan berhati-hati dalam menetapkan harga kamar pada tahun 2025. Lonjakan tarif tidak akan terjadi secara instan. BACA JUGA:Mahasiswa Universitas Jambi Dorong Inovasi Desa melalui MBKM Pro-IDe di Desa Sakean BACA JUGA:Film Fight Club: Kisah Gelap Pencarian Identitas Diri Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Sumber: Berita Terkait