Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

PHRI Jatim Sebut Kenaikan PPN 12% Bisa Berdampak Pengurangan Karyawan

Surabaya - Rencana kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025 menuai beragam tanggapan dari masyarakat hingga pelaku usaha. Selain UMKM, pelaku bisnis hotel dan restoran juga mengeluhkan rencana tersebut.Ketua Perhimpunan hotel dan restoran Indonesia (PHRI) Jatim Dwi Cahyono menyayangkan kebijakan ini. Sebab menurutnya, pelaku bisnis hotel dan restoran sedang dalam tahap pemulihan pasca dampak COVID-19 dan transisi pemerintahan."Ini sangat terdampak kita. Saat ini kita masih menyusun beberapa strategi penjualan pascaterbentuknya pemerintah baru karena ada beberapa hal yang memberatkan kita. Termasuk salah satunya PPN dinaikkan 1%," ujar Dwi saat dihubungi detikJatim, Kamis (21/11/2024). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Dwi menjelaskan, bisnis hotel dan restoran untuk kelas menengah dan menengah ke bawah yang akan paling terdampak kenaikan pajak ini."Dampaknya untuk kelas menengah ke atas mungkin tidak terlalu signifikan, tapi kelas menengah, menengah ke bawah itu multiplayer dampaknya pasti. Termasuk nanti untuk transportasi, untuk supplier yang ada, itu akan meningkat semua (harganya)," jelasnya.Ia menyebut, jika kenaikan PPN 12% itu terpaksa tetap dilakukan, maka pihak hotel maupun restoran berpotensi mengambil keputusan berat, termasuk pengurangan karyawan."Kalau di tengah okupansi belum stabil seperti sekarang ini, maka nanti karyawan yang bukan tetap, outsourcing akan kesulitan kita untuk meneruskan. Pengurangan karyawan itu pasti nanti," tutur Dwi.Dirinya pun meminta agar pemerintah menunda keputusan menaikkan pajak di tengah kondisi daya beli tang lesu ini."Harapannya jangan dulu dinaikkan. Situasinya masih berat sekali. Itu yang jadi sorotan juga daya beli sekarang lesu sekali, harganya stabil saja kondisi lesu, apalagi harga dinaikkan," pungkas Dwi.Dilansir detikFinance, masyarakat Indonesia harus menanggung beban lebih berat jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi naik 12% di 2025. Kebijakan itu berlangsung saat pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di mana-mana dan lesunya daya beli.Di tengah kondisi itu, pemerintah justru berencana menerapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)."Jadi kami di sini sudah membahas bersama bapak ibu sekalian (DPR), sudah ada UU-nya, kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11). (irb/hil)