Jakarta, CNBC Indonesia- Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2024 sebagai implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menanggapi rencana kenaikan PPN, hampir keseluruhan pelaku usaha diberbagai sektor mengungkapkan penolakannya. Menurut Sekjen Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran kebijakan ini belum tepat dilaksanakan. Maulana mengatakan kenaikan PPN akan memperparah kondisi pelemahan daya beli yang terjadi saat ini. Padahal sektor pariwisata dan sektor usaha lainnya membutuhkan peningkatan konsumsi masyarakat. Seperti apa pelaku usaha menanggapi kenaikan PPN menjadi 12%? Selengkapnya simak dialog Savira Wardoyo dengan Sekjen Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia, Maulana Yusran dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 21/11/2024)