TRIBUNJAMBI.COM - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jambi menilai kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tahun depan, tak akan menjadi masalah. Wakil Bidang Sertifikasi dan Pengembangan Usaha PHRI Jambi, Haris, mengatakan tidak semua bidang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen. "Salah satu barang dan jasa yang pengecualian itu adalah jasa akomodasi, ya. Pada penerapan Januari, kan kami bukan bagian dari angka tersebut. Kemudian barang juga kami produksi bukan bagian dari 12 persen itu, sebetulnya tidak ada reaksi dari kebijakan tersebut," ungkap Haris, Rabu (20/11/2024). Dia mengatakan barang yang diproduksi dan jasa, seperti pemondokan, tidak terkena PPN 12 persen. Haris mengatakan kondisi perekonomian yang cukup memberatkan bagi mereka selaku pelaku atau pemilik hotel, yakni pengenaan pajak air tanah. Menurutnya, hal itu menjadi masalah besar karena ada pengenaan biaya yang cukup tinggi. "Pajak air tanah ini kan sudah jadi isu umum. Menurut kami ini sudah menjadi kebijakan yang agak sembrono yang diambil oleh pemerintah kota, karena mereka berpikirnya untuk target pendapatan daerahnya dari pajak," katanya. Dia mengatakan kenaikan terhadap pajak air tanah sebelumnya menjadi persoalan yang berpengaruh pada perekonomian dan berimbas kepada pihak PHRI. Di sisi lain, dia mengungkapkan kebijakan pemerintah soal pemangkasan anggaran perjalanan dinas berdampak pada perekonomian pelaku usaha di PHRI. "Pemangkasan biaya perjalanan dinas dengab biaya diluar kegiatan dinas itu juga berpengaruh pada kami," pungkasnya. (nik) Baca juga: PPN Naik Jadi 12 Persen, Harga Mobil Diperkirakan Naik Rp5 Jutaan Baca juga: Pelaku Usaha Kecil-Menengah di Jambi Dilema dengan PPN 12 Persen Tahun Depan