Kelola sampah makanan yang sumbang lebih dari 50% sampah agar tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).Ilustrasi sampah makanan. Antarafoto.JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mewajibkan hotel, restoran dan kafe (horeka) untuk mengurangi dan mengolah sampah makanan secara mandiri tanpa mengirimkannya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi permasalahan sampah kota."Food waste menyumbang lebih dari 50% dari total sampah kota. Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, maka setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota dapat terselesaikan," ujar Asep di Jakarta, Selasa (26/11) dikutip dari Antara.Dia mengatakan, Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 memberi dasar hukum yang jelas untuk memastikan pengelolaan sampah di Horeka dilakukan dari sumbernyaAsep juga mendukung kebijakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menargetkan penurunan signifikan sampah organik di Jakarta.Ia menambahkan, pengolahan sampah makanan dengan berbagai metode ramah lingkungan sudah dikenalkan oleh pegiat pengurangan sampah di Jakarta.Asep menjelaskan, DLH DKI Jakarta mendorong pelaku usaha horeka untuk menggunakan teknologi seperti biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF), komposting, lubang biopori dan metode ramah lingkungan lainnya yang sesuai.Pendekatan ini tidak hanya mengurangi volume sampah ke TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari food waste.Wakil Kepala DLH DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara ketat."Kami telah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah horeka untuk memastikan kepatuhan. Seluruh sampah yang diangkut dari horeka akan tercatat dan dipantau," lanjut dia.Pelanggaran terhadap kebijakan pengelolaan sampah ini akan dikenai sanksi tegas. "Mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan," ungkap Sarjoko.Menurut Sarjoko, sanksi yang diterapkan bertujuan mendorong pelaku horeka agar segera beradaptasi dengan kebijakan ini.Dia menjelaskan DLH DKI Jakarta ingin memastikan semua pelaku horeka mematuhi kewajiban ini. Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, Jakarta bisa menjadi contoh keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat kawasan.Dukungan juga datang dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta. Perwakilan PHRI DKI Jakarta, Johanuddin menyatakan, pelaku usaha horeka siap mendukung kebijakan ini.Namun ia menekankan perlunya sosialisasi yang masif dari DLH DKI agar target ini bisa tercapai. Sosialisasi menjadi kunci agar pelaku usaha hotel, restoran dan kafe dan industri pariwisata lainnya memahami sepenuhnya regulasi dan teknis pengelolaan sampah ini. "Kami siap mendukung penuh target pengurangan sampah ini," kata Johanuddin.