Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pebisnis Hotel Khawatirkan Efek Domino Kenaikan UMP 6,5% di Tengah Ekonomi yang Lesu

ILUSTRASI. Petugas merapikan tempat tidur tambahan yang dipesan tamu di Hotel Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (26/4/2023). PHRI mengkhawatirkan efek domino dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 6,5% di tengah kondisi ekonomi yang lesu. Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Noverius Laoli KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengkhawatirkan efek domino dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2025 sebesar 6,5% di tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. "Kenaikan upah minimum tentu akan berdampak ke banyak sektor usaha, tidak terkecuali di industri hotel dan restoran. Upah yang semakin tinggi tanpa diimbangi dengan kondisi ekonomi yang baik, daya beli yang cukup tentu akan mendatangkan persoalan baru," katanya kepada KONTAN, Senin (2/12/2024).  Maulana menjelaskan, bisa memahami tujuan pemerintah mengerek upah tahun depan lebih tinggi dari tahun tahun sebelumnya, yakni untuk mengungkit daya beli khususnya buruh. Baca Juga: Hotel Jerman Merasakan Demam Euro 2024, Tapi Ekonomi Negeri Panzer Masih Lesu Hanya saja, kenaikan UMP 2025 dibayang-bayangi dengan rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12%. "Sampai saat ini belum ada kepastian apakah akan ditunda atau tetap diberlakukan mulai 1 Januari 2025," sebutnya. Yang pasti, PHRI melihat kenaikan upah minimum dan PPN menjadi pukulan ganda yang bisa menekan kinerja sektor hotel, restoran, dan pariwisata lantaran sangat tergantung pada daya beli. Di sisi lain, biaya operasional juga semakin tinggi. komponen upah di industri hotel dan restoran bisa mencapai 30%, sedangkan biaya listrik sekitar 15%-20%.  Dua komponen biaya ini sulit untuk diotak-atik besarannya. "Meski tidak ada pengunjung, operasional hotel dan restoran terus jalan, listrik menyala dan pekerja tetap bekerja," ungkap Maulana.  Baca Juga: Ini Efek Domino Kenaikan PPN Jadi 12% ke Sektor Perhotelan dan Restoran Menurut dia, jika pengunjung hotel turun, maka dampaknya ke operasional hotel. Sedangkan daya beli juga berpengaruh terhadap tingkat okupansi atau kunjungan. Industri hotel ini sangat tergantung pada pasar, daya beli. "Daya beli ambruk saat pandemi, dampaknya industri hotel hancur," paparnya. Pengelola hotel tentu akan berusaha mempertahankan operasional dengan efisiensi biaya, seperti mengurangi pekerja. Tapi jika tak mampu mengendalikan biaya operasional tersebut, opsi operasional hotel tutup tak bisa dihindari. "Pada akhirnya, kondisi tersebut akan menyulitkan penyerapan tenaga kerja atau pembukaan lowongan kerja, yang ada malah jumlah PHK meningkat," keluhnya.  Baca Juga: Kinerja Bisnis Hotel Diproyeksi Meningkat pada Paruh Kedua Tahun 2024 PHRI mengingatkan pemerintah agar menciptakan keseimbangan antara pasang target pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan terbukanya lapangan kerja baru. Selanjutnya, hal-hal yang menciptakan berbiaya tinggi seperti kenaikan upah minimum sampai biaya perizinan yang semakin mahal, hanya akan menurunkan produktivitas dan dan daya saing. Selanjutnya: Semen Merah Putih Dorong Kolaborasi Hadirkan Bangunan Berkualitas Program 3Juta Rumah Menarik Dibaca: Cara Melihat Spotify Wrapped 2024 untuk Mengetahui Playlist Selama 1 Tahun Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tag Bisnis Hotel Daya Beli Hotel Bisnis Tarif Murah Upah Minimum Provinsi Maulana Yusran Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia Kenaikan PPN