DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali mendorong adanya sistem perlindungan data pribadi dalam menghadapi transformasi industri pariwisata berbasis digital. Hal ini guna melindungi data pribadi wisatawan yang berlibur di Bali. Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati alias Cok Ace mengatakan, keamanan data pribadi wisatawan yang berkunjung ke Bali sangat diperlukan. Lantaran menurutnya, fenomena pembobolan data pribadi tampak masif akhir-akhir ini, apalagi dalam dunia pariwisata. Cok Ace meminta anggota PHRI Bali dan seluruh asosiasi pariwisata di Bali untuk membentengi diri dengan undang-undang perlindungan data pribadi. “Sejalan dengan makin meningkatnya teknologi digital, makin meningkat pula usaha-usaha pihak tertentu untuk membobol data-data pribadi dan keamanan data konsumen yang ada di lingkungan usaha kita,” terang Cok Ace dalam acara temu wirasa yang bertajuk membangun pariwisata Bali yang aman, kreatif dan berkelanjutan, di Kantor Bank Indonesia, Renon, Rabu (4/12/2024). Untuk menjawab tantangan itu, Cok Ace meminta semua pihak di industri pariwisata untuk mengetahui undang-undang nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Selain UU Perlindungan Data Pribadi, Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023 itu juga menekankan pentingnya memahami UU Hak Cipta. “Yang kedua adalah diperlakukan undang-undang tentang hal cipta. Kita banyak tahu bersama bahwa banyak hotel-hotel menggunakan karakter cipta seniman khususnya seni suara. Ada lagu-lagu yang diperdengarkan di hotel dan restoran. Jadi ini hal yang sangat penting diketahui oleh seluruh anggota PHRI dan Asosiasi Pariwisata,” jelas Cok Ace. Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengapresiasi upaya PHRI Bali mendorong sistem perlindungan data wisatawan. Menurutnya upaya digitalisasi di sektor pariwisata telah membuka peluang besar dalam meningkatkan pelayanan, namun, kata dia, di sisi juga menghadirkan tantangan terkait perlindungan data pribadi dan keamanan cyber. “Data wisatawan yang mencakup informasi sensitif adalah aset yang harus kita jaga demi kepercayaan dan keberlanjutan industri pariwisata ini. Melalui temui wirasa dan sosialisasi merupakan bentuk komitmen kita dalam mendukung undang-undang perlindungan data pribadi yang telah diberlakukan,” ungkap Kadis Pariwisata Bali. Sebagai informasi tambahan, acara temu wirasa yang diselenggarakan oleh PHRI Bali dihadiri 350 peserta diantaranya anggota PHRI Bali dan asosiasi pariwisata di Bali. Acara tersebut juga diikuti dengan penandatanganan MoU dan kerjasama antara hotel dan Perumda Dharma Santika Tabanan dalam mengimplementasikan Pergub Bali nomor 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Reporter: Yulius NEditor: Agus Pebriana