Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Pemangkasan Perjalanan Dinas Mimpi Buruk Industri Perhotelan di 2025

Liputan6.com, Jakarta - Industri perhotelan Indonesia mulai merasakan dampak dari pemangkasan anggaran perjalanan dinas (perdin) yang diterapkan oleh pemerintah pada kementerian dan lembaga. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B. Sukamdani, mengungkapkan pembatalan pemesanan kamar hotel sudah terjadi di sejumlah daerah hingga akhir 2024. Prabowo Kencangkan Ikat Pinggang: Pangkas Perjalanan Dinas hingga Setop Bangun Infrastruktur Perjalanan Dinas Dipangkas, Belanja Kemenkeu Hemat 7% Infografis Menkeu Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian - Lembaga dan 7 Arahannya “Sudah, jadi pembatalan sampai akhir tahun ini sudah terjadi,” kata Hariyadi saat ditemui di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024). Ia menambahkan, jika kebijakan efisiensi anggaran perjalanan dinas ini tidak segera ditinjau kembali, dampak yang lebih besar akan terasa pada Januari 2025. Hariyadi mengkhawatirkan kondisi ini akan mengulang situasi serupa yang terjadi pada 2015. Saat itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan di hotel-hotel. Kebijakan tersebut menyebabkan pendapatan industri perhotelan anjlok, dan berimbas pada sektor lain seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta vendor perhotelan. “Kami melihat di Januari ke depan, kalau nggak ada perubahan peninjauan kembali itu kan seperti persis 2015 situasi itu,” ujarnya. Belum Ada Respons  Sri Mulyani Di samping itu, kata Haryadi, PHRI telah menyampaikan keberatannya terkait kebijakan ini melalui surat resmi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada November 2024. Dalam surat tersebut, PHRI meminta agar kebijakan efisiensi belanja perjalanan dinas ditinjau kembali karena dampaknya yang dirasakan langsung oleh sektor perhotelan. Namun, hingga saat ini, Hariyadi mengaku belum menerima respons dari Menteri Keuangan. “Belum, kami juga lagi minta waktu,” ujarnya. Jika tidak ada perubahan dalam kebijakan ini, PHRI khawatir industri perhotelan akan mengalami penurunan yang signifikan, yang berpotensi merugikan banyak pihak, mulai dari pelaku usaha hingga masyarakat yang bergantung pada sektor pariwisata dan perhotelan. “Karena hotel itu kan punya mata rantai yang cukup panjang ya. Mulai dari petani, peternak sampai dengan yang support untuk amenitis dan sebagainya. Jadi itu ininya besar, pengaruhnya besar. Begitu dia termasuk juga UMKM yang tukang oleh-oleh di daerah itu pengaruhnya besar,” pungkasnya. 3 Fakta Terkait Menkeu Sri Mulyani Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian/LembagaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L). Dengan begitu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Tak main-main, Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Hal tersebut seperti disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro. "Pemangkasan anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara," ujar Deni, Senin 11 November 2024. Deni menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024. "Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024," ucap dia. Terdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut. Salah satunya menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing kementerian/lembaga (K/L). Berikut sederet fakta terkat Menkeu Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L) dihimpun Tim News Liputan6.com:1. Anggaran Perjalanan Dinas Dipotong 50 PersenMenteri Keuangan Sri Mulyani melihat rokok ilegal di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Sri Mulyani mengaku takjub dengan temuan rokok ilegal yang sudah terkemas rapi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)Para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian dan lembaga tak bisa ke luar kota atau ke luar negeri sering-sering lagi. Alasannya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memangkas anggaran perjalanan dinas kementerian/lembaga (K/L). Tak main-main, Sri Mulyani memangkas anggaran perjalanan dinas minimal 50 persen untuk tahun anggaran (TA) 2024. Pemangkasa anggaran ini tertuang pada surat edaran nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024 yang ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, RI, Kepala Kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara. "Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar K/L melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas TA 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro, Senin 11 November 2024. Arahan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024.2. Dua Poin Utama yang Perlu Diperhatikan dalam Surat EdaranMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangannya selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin, 8 Agustus 2022. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)Surat edaran tersebut mencakup tujuh poin penting terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas. Berikut adalah dua poin utama yang perlu diperhatikan: Pertama, menteri/pimpinan lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2024 yang dapat dihemat. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing K/L. Kedua, terhadap belanja perjalanan dinas itu, dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja perjalanan dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ditetapkan. Dengan langkah ini, diharapkan kementerian dan lembaga dapat lebih efisien dalam penggunaan anggaran, sekaligus meningkatkan efektivitas dalam mencapai tujuan program yang telah ditetapkan.3. Yang DikecualikanSri Mulyani Indrawati adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)Ketiga, bila terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan, menteri/pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana kepada menteri keuangan. Keempat, kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas dikecualikan untuk dua hal, yakni belanja perjalanan dinas bagi unit yang tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas serta belanja perjalanan dinas tetap, seperti biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase. Kelima, K/L melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan. K/L juga diminta mengoordinasikan pelaksanaan penghematan pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup K/L masing-masing. Keenam, revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Ketujuh, untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh K/L, maka K/L atau satuan kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi tersebut. Infografis 7 Arahan Menkeu Terkait Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas. (Liputan6.com/Abdillah)