KETIK, BATU – Kota Batu akan mengalami kenaikan UMK sebesar 6,5% pada tahun 2025. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan. Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, kenaikan UMK mencapai 6,5% dirasa terlalu tinggi. Karena tidak sepadan dengan deflasi ekonomi yang sedang terjadi. ”Saya rasa, jika melihat kondisi pariwisata di Kota Batu tahun lalu perekonomiannya justru menurun. Saya kira kalau kenaikannya 2-3 persen masih wajar-wajar saja,” katanya, Rabu 11 Desember 2024. Sujud mencontohkan di sektor perhotelan saja, insentif berupa pembagian 10 persen dari pendapatan (revenue) sebagai service charge kepada karyawan sudah membantu memenuhi UMK. "Namun, besaran insentif ini memang sangat bergantung pada jumlah pengunjung setiap bulannya yang fluktuatif," ujarnya. Menurut Sujud, saat ini apa yang terjadi adalah penurunan daya beli masyarakat. Ini bisa dilihat dari penurunan penjualan bisnis otomotif, yang menurutnya menjadi indikator menurunnya perputaran ekonomi. “Kondisi saat ini memang sulit. Kita tahu kalau daya beli masyarakat menurun. Hal ini juga memengaruhi sektor pariwisata dan perhotelan. Meski keberatan, kami akan tetap mengikuti keputusan pemerintah,” tuturnya. (*)