Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan peraturan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jika mengacu pada peraturan tersebut, UMK Kota Batu tahun 2024 sebesar Rp 3.155.376 akan naik sebesar Rp 189.322, sehingga UMK Kota Batu 2025 menjadi Rp 3.344.689. Terkait hal ini, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, mengaku keberatan adanya kenaikan sebesar 6,5 persen karena terlalu tinggi. “Ya kami memaklumi adanya kenaikan tersebut karena Kementerian baru ingin membuat sesuatu yang baru. Tapi jika melihat kondisi pariwisata di Kota Batu tahun lalu perekonomian justru mengalami penurunan,” kata Sujud Hariadi, Rabu (11/12/2024). Baca juga: Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Kejari Kota Batu Gelar Penyuluhan Hukum pada Kades Bagi Sujud kenaikan yang ditetapkan pemerintah terkait UMK seharusnya tak lebih dari 3 persen. Menurutnya angka itu sesuai dengan kondisi dan kenaikan harga. “Kalau tidak naik sama sekali juga tidak mungkin karena kami tetap memikirkan kesejahteraan pegawai. Kondisi saat ini memang sulit, daya beli masyarakat menurun. Hal ini juga memengaruhi sektor pariwisata serta perhotelan,” ujarnya. Lebih lanjut Sujud menjelaskan di sektor perhotelan insentif berupa pembagian 10 persen dari pendapatan atau revenue sebagai service charge kepada karyawan sudah membantu memenuhi UMK. Tapi itu tergantung dari jumlah pengunjung setiap bulannya yang bisa berfluktuasi. Baca juga: Ini Alasan Dua Pos Polisi di Kota Batu Dibongkar Hingga Rata Dengan Tanah “Tapi meski keberatan kami akan tetap mengikuti keputusan pemerintah. Harapan kami Pemda dan pelaku usaha bisa menemukan titik tengah agar kebijakan ini tidak membebani pengusaha, namun tetap memberikan manfaat bagi para pekerja,” pungkasnya.