BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Kenaikan tarif kamar hotel yang ada di DIY pada momen Natal dan Tahun Baru tak boleh lebih dari 75 persen. Harga itu bakal diberlakukan sejak 24 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.Scroll Untuk Lanjut MembacaHal ini seperti disampaikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY memastikan adanya penyesuaian harga kamar saat libur Natal dan Tahun Baru 2025.Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo mengatakan hotel anggota PHRI DIY memang sejak awal diperbolehkan melakukan penyesuaian harga dengan batasan range 60%-75% dari harga publish rate.Deddy Pranowo mengungkapkan, kenaikan harga kamar ini mempertimbangkan beberapa hal. Seperti kenaikan harga pokok, biaya operasional dan lainnya. Lebih-lebih di 2025 juga akan terbebani dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan lainnya.Menurutnya seperti tahun lalu jika ada anggota PHRI DIY yang tidak taat, menaikkan harga lebih dari yang disepakati maka akan dikenakan sanksi.“Penyesuaian harga dengan kenaikan maksimal 60-75 persen dari harga publish rate. Lebih dari itu akan kami kenai sanksi,” ucapnya, Jumat (13/12/2024).Deddy mengatakan yang menjadi masalah adalah kenaikan harga tidak wajar yang dilakukan oleh hotel, penginapan, dan homestay bukan anggota PHRI DIY. Sebab mereka tidak ada yang mengawasi. Biasanya masyarakat mengira semua hotel adalah anggota PHRI DIY.“Ada yang gebyah uyah menyamakan itu anggota kami,” tuturnya.