Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

BPD PHRI Jatim Terindikasi Tidak Netral dalam Muscab BPC PHRI Sidoarjo News

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Aroma ketidaknetralan Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim tercium pada kegiatan Musyawarah Cabang (Muscab) Badan Pimpinan Cabang (BPC) PHRI Sidoarjo. DrMuscab BPC PHRI Sidoarjo telah dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2024. Di dalam Muscab diadakan pemilihan ketua BPC PHRI Kabupaten Sidoarjo periode 2024 – 2029. Kandidat ketua BPC PHRI Kab. Sidoarjo periode 2024 – 2029 adalah : 1. Achmadi Subekti 2. M.R. Oelil Albab “Muscab kali ini sangat terasa tidak adil, bahkan sampai dua kali, pada satu kali Muscab dilaksanakan pemilihan ketua umum karena salah satu calon tidak terima suaranya terlampaui jauh, bahkan saat ini calon yang kalah tersebut meminta Muscab ulang” ujar Ongki Sanjaya yang menjadi salah satu peserta dari Muscab, kemarin. Di Sidoarjo telah dilakukan dua kali pengambilan suara dikarenakan Achmadi Subekti melayangkan protes mengenai perolehan suara. Di mana perolehan suara di putaran pertama perolehannya adalah Achmadi Subekti 4 suara sedangkan M.R. Oelil Albab 8 suara. Lalu di putaran kedua hasil yang di dapat Achmadi Subekti 3 suara, sedangkan M.R. Oelil Albab 8 suara. Pada akhirnya hasil muscab disahkan dengan kemenangan untuk M.R. Oelil Albab dengan perolehan delapan suara dan otomatis menjadi ketua BPC PHRI Kab. Sidoarjo terpilih. Kegiatan ini sudah dihadiri serta disahkan hasilnya oleh perwakilan dari BPD PHRI Jatim yakni Satu’in dan Dwi Astutik. Pada tanggal 09 Desember 2024 terbit surat dari BPD PHRI Jatim dengan nomor surat 057 SKU/BPD-JTM-IX/12/2024 menyatakan bahwa akan ada muscab yang kedua. Dengan melihat hal seperti ini M.R. Oelil Albab melayangkan surat keberatan dengan adanya Keputusan dari BPD PHRI Jatim. Setelah dihubungi langsung kepada ketua BPD PHRI Jatim alasan yang di dapat adalah dikarenakan dalam proses kegiatan muscab dari awal tidak sesuai dengan AD/ART PHRI. Ongki Sanjaya juga menjelaskan lagi, apabila memang dinilai sudah tidak sesuai AD/ART kenapa pada tanggal 22 Oktober 2024 kegiatan MUSCAB tetap terlaksana dan hasilnya sudah disahkan oleh perwakilan yang ditunjuk oleh BPD PHRI Jatim. “Kalau memang dirasa tidak sesuai harusnya kegiatan tersebut sudah dihentikan pada saat kegiatan belum dimulai,” ujarnya. (rin/gin)