Jakarta, CNBC Indonesia- Kenaikan PPN menjadi 12% disebut Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Legal PHRI, Krishnadi Kartawidjaja akan semakin menambah beban bisnis pariwisata khususnya industri hotel dan restoran yang sudah tertekan imbas pembatasan perjalanan dinas Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. Krishnadi mengatakan kenaikan PPN menjadi 12% di awal tahun 2025 dikhawatirkan akan berdampak pada lonjakan harga beli biaya operasional. Selain itu, efek PPN 12% bisa menekan daya beli sehingga masyarakat akan mengurangi belanja rekreasi termasuk ke hotel dan restoran. Di sisi lain, kenaikan biaya operasional efek PPN naik tidak bisa serta merta diimplementasikan kepada peningkatan biaya layanan jasa sektor pariwisata karena bisa menekan minat dan daya beli masyarakat. Seperti apa dampak PPN 12% ke bisnis pariwisata? Selengkapnya simak dialog Safrina Nasution dengan Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Legal PHRI, Krishnadi Kartawidjaja dalam Profit, CNBC Indonesia (Rabu, 18/12/2024)