Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karangasem, I Wayan Kariasa. (foto: ama) Owner Lezat Beach Restaurant I Wayan Kariyasa. (foto: Ist/Dok) Karangasem, PancarPOS | Pungutan atau donasi bagi turis asing yang datang ke Bali sebesar Rp150 ribu akan mulai diberlakukan tahun 2024 mendatang, disambut baik oleh para pelaku pariwisata di Bali. Salah satunya, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karangasem, I Wayan Kariasa yang menginginkan dalam pengelolaan donasi tersebut jangan sampai salah sasaran dan harus tepat dalam penggunaan dana. Bahkan pihaknya menyarankan agar segera dibuatkan regulasi yang konkrit dan jelas untuk pelestarian budaya dan alam di Bali, sehingga nantinya bisa dipertanggungjawabkan, khususnya bagi para wisatawan itu sendiri. 1th#ik-072.21/8/2023 “Kenapa diperlukan adanya regulasi Donasi Wisatawan Asing, hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemprov Bali terhadap wisatawan, agar ketika menggunakan anggaran donasi tersebut ada payung hukumnya,” ujarnya saat ditemui langsung di Lezat Beach Restaurant Ashyana Candidasa Beach Resort, Candidasa, Karangasem, pada Rabu (27/9/2023). Kariasa menambahkan, dana donasi wisatawan asing ini sudah memiliki regulasi, pengelolaan tersebut sangat tepat digunakan untuk pengelolaan sampah di Bali. Pasalnya permasalahan sampah sendiri, hingga saat ini belum juga dapat diselesaikan, sehingga pihaknya berharap dari dana donasi tersebut dibuatkan satu pengelolaan sampah yang profesional untuk Bali. “Baik itu pengelolaan sampah organik maupun sampah non organik. Jadi ketika regulasi donasi sudah terbentuk, bisa menjadi poin utama sebagai bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana donasi untuk pengelolaan sampah yang profesional,” ungkapnya. Dikatakan lebih lanjut, dengan adanya regulasi donasi bisa menggerakan, sekaligus menjaga kebudayaan yang berkelanjutan, dan berkembang hingga sampai banjar di Bali dengan menghidupkan kelompok seni dan budaya dengan menonjolkan kesenian daerah masing-masing. “Dengan adanya donasi, kita bisa mempertahankan kesenian budaya kita. Dan hal ini bisa langsung dirasakan oleh wisatawan asing,” imbuhnya. 1th#ik-075.1/9/2023 Pihaknya merasa optimis melalui pungutan donasi wisatawan asing ini, tidak akan membebankan wisatawan yang akan berkunjung ke Bali. Pada dasarnya pungutan bagi wisatawan asing masih sangat wajar, sebab negara tetangga seperti Malaysia dan Jepang sudah memberlakukan hal tersebut sejak lama. Hanya saja bedanya mengatasnamakan negara. “Jadi seperti negara tetangga, justru kita akan mendorong dari daerah ke Indonesia untuk menerapkan donasi wisatawan asing. Sebetulnya para wisatawan asing tidak akan mempermasalahkan donasi tersebut, sepanjang bisa dipertanggungjawabkan dan dibuatkan regulasi dan ada buktinya,” pungkasnya. tra/ama/ksm Back to top button